Halaman

ART


KOPERASI SYARI’AH SERBA USAHA
Mahesamuda_Family ‘90an
Jl. H Mencong No 2 Rt 04 Rw 04
Kelurahan Sudimara Timur
Ciledug_Kota Tangerang 15151
Telepon : 0878 8817 0553 - 0878 8817 0553 - 0878 8817 0553


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI SYARI’AH SERBA USAHA
Mahesamuda_Family ‘90an
 (KOSSUMA)


BAB I
TAFSIR LOGO KOSSUMA


Pasal 1





1.      Kossuma memiliki lambang  Bunga Matahari bertuliskan kossuma dengan tiga warna

2.      Bunga Matahari dengan tujuh mahkota melambangkan cita-cita yang hendak dicapai oleh tujuh pendiri kossuma.



     
                                                     




BAB II
TUJUAN, BIDANG USAHA,  SASARAN DAN MANFAAT

Pasal 2

      Kossuma didirikan dengan tujuan :
Membantu usaha kecil dan menengah serta masyarakat dalam hal :
1.      Menyimpan dan menabung uang.
2.      Investasi dalam kerja sama usaha.
3.      Pembiayaan untuk pengembangan usaha ( uang / barang )
4.      Pembiayaan untuk barang konsumtif.
5.      Penyaluran dan pembiayaan dana sosial.

Pasal 3

Bidang usaha yang dilakukan oleh Kossuma memakai sistem Syariah sebagai upaya untuk menghindari  masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram. Adapun jenis usahanya terdiri dari:
1.      Jasa perdagangan
2.      Unit jasa keuangan syari’ah
3.      Jasa lainnya.

           Pasal 4

 Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan usaha, Kossuma menargetkan sasaran antara lain:           

1.      Pengusaha kecil.
2.      Mayarakat umum yang bermukim di sekitar Jabodetabek dan khususnya warga Bulakbanteng.
3.      Pengusaha kecil dan menengah di tempat lain ( pengembangan ).







Pasal 5

Manfaat serta keuntungan bagi anggota antara lain     :

  1. Terhindar dari riba yang jelas – jelas hukumnya haram
  2. Mendapatkan manfaat material ( duniawi ) dan ukhrowi
  3. Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha
  4. Meningkatkan ukhuwah sesama anggota.


BAB III
PENGHIMPUNAN  DAN PENYALURAN DANA

Pasal 6

Penghimpunan Dana

1. Simpanan Anggota
a.      Donasi / Hibah
b.     Simpanan Pokok
c.      Simpanan Wajib
d.     Simpanan Sukarela

2. Tabungan Wadi’ah ( titipan murni )
a.      Tabungan Biaya Sekolah
b.     Tabungan Qurban
c.      Tabungan Biasa
           
3. Tabungan Mudharabah
         
Pasal 7

Penyaluran Dana
                  
                 Pembiayaan Kredit
1.          Pembelian barang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun (modal                 Usaha)
2.          Pembelian barang dengan Cicilan dengan batas waktu lebih dari satu tahun
3.          Pembiayaan Al-Qardul Hasan (Pembiayaan Kebaikan)
                         Pelayanan ini khusus bagi Anggota KOSSUMA.


BAB IV
PROGRAM WADI’AH, MUDHOROBAH,  MUROBAHAH

Pasal 8

1. Tabungan Wadi’ah  Al Amanah ( Titipan Murni )

a.       Merupakan titipan yang harus di jaga dengan penuh Amanah.
b.      Dana titipan tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun.
c.       Penitip di kenakan biaya administrasi buku Rp 10.000,00.
d.      Saldo awal  Rp 20.000,00.
e.       Saldo minimum  Rp 20.000,00.
f.        Tidak dapat bagi hasil dari keuntungan usaha koperasi.
g.       Apabila koperasi mendapat bagi hasil dari bank  maka akan mendapatkan bonus secara proporsional.
h.       Dapat diambil sewaktu-waktu dengan pemberitahuan 1hari sebelumnya dan dikenakan biaya transpor bagi pengambilan lebih dari Rp 500.000,00 yaitu sebesar Rp 10.000,00.


Pasal 9
2. Tabungan Mudharobah
          
a.       Dana ini dapat digunakan / dikelola oleh koperasi untuk usaha.
b.      Penitip dapat menerima bagi hasil / keuntungan.
c.       Dapat dimbil setelah minimal 3 bulan.
d.      Bentuknya  tabungan biasa (suka rela ).


                                                               BAB V
Sistem, Definisi, Fungsi, Tata Nilai Dasar Gotong-royong.

Pasal 11

Koperasi yang di kembangkan oleh Kossuma menggunakan sistem Gotong-Royong

Definisi Gotong-Royong:
  1. Suatu sistem yang memuat tanggung jawab bersama diantara anggota dalam satu kelompok, atas segala kewajiban anggota pada koperasinya dengan dasar keterbukaan dan saling mempercayai.
  2. Suatu kegiatan untuk mengamankan asset yang didalam proses kegiatannya dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan keterbukaan serta tanggung jawab bersama atas kewajiban anggota dalam kelompok.
Pasal 12

Fungsi Gotong-Royong :

  1. Membantu mengendalikan risiko usaha, khususnya dalam kegiatan simpan pinjam, yang timbul dari sikap dan perilaku anggota yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan kewajiban dan tugasnya.
  2. Membantu menciptakan sikap dan perilaku : musyawarah, saling percaya, disiplin, terbuka satu dengan lainnya dan kebersamaan serta tanggung jawab.
                                                 



                                                    Pasal 13
Tata Nilai Dasar

1.         Kebersamaan
2.         Keterbukaan
3.         Saling percaya
4.         Musyawarah
5.         Disiplin
6.         Tanggung jawab
7.         Jujur
8.         Menjaga kerahasian kelompok


BAB VI
Ciri Khusus dan Unsur Gotong-Royong

Pasal 14

Gotong-Royong mempunyai ciri –ciri khusus antara lain :
  1. Adanya kelompok anggota
  2. Pertemuan anggota secara konsisten dan taat waktu
  3. Pengembangan tata nilai dasar Gotong-Royong dalam kelompok

Pasal 15

Unsur-unsur  Gotong-Royong

1. Kelompok :
Kumpulan anggota dalam jumlah tertentu maksimal 10 orang berdasarkan tempat   tinggal yang saling berdekatan.

2. Kewajiban
a.        Menghadiri pertemuan rutin kelompok ( satu pekan sekali / sebulan sekali )
b.        Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang telah ditetapkan oleh koperasi.
c.        Membayar angsuran pinjaman.
d.        Mengikuti musyawarah kelompok dan menerima hasil musyawarah tersebut
e.        Mentaati segala pelaturan yang meliputi AD/ART dan pelaturan lainnya.
f.          Mengembangkan anggota kelompok ( mencari tambahan anggota baru ) jika kelompok belum memenuhi kuota.
g.        Menjaga kelangsungan hidup dan nama baik kelompok.





Pasal 16

3. Peraturan
Seperangkat aturan yang terdiri dari :
1.AD/ART
2.Peraturan kelompok

Pasal 17

Mekanisme Sistem Gotong-Royong dalam Aplikasi

1.      Sasaran pembinaan
2.      Fungsi komunikasi
3.      Pertemuan kelompok
4.      Penerapan Aturan
5.      Pelaksanaan  pembinaan
6.      Tata cara pembinaan

Pasal 18

Langkah – Langkah Pelaksanaan Tanggung Renteng

1)      Membentuk kelompok berdasarkan daerah tempat tinggal yang berdekatan.
2)      Sosialisasi Gotong-Royong oleh pengurus pada kelompok tersebut
3)      Memilih Penanggung Jawab (PJ) kelompok
            PJ tersebut berdasarkan musyawarah anggota kelompok dan di syahkan  oleh pengurus Koperasi.
4)      Pelaksanaan kegiatan kelompok :
a.       Menentukan jadwal pertemuan kelompok
b.      Mengadakan pertemuan setiap minggu / bulan
c.       Saling mengingatkan sesama anggota untuk hadir dalam pertemuan kelompok
d.      Penerimaan anggota kelompok baru melalui musyawarah anggota kelompok.
e.       Pengajuan pinjaman anggota harus dimusyawarahkan dalam pertemuan kelompok
f.        Mengatasi tunggakan kelompok dengan menggunakan :
a.        Kas Gotong-Royong kelompok
b.       Spontanitas dari setiap anggota kelompok sebagai dana talangan.
g.       Melaksanakan pencatatan buku-buku anggota kelompok secara tertib
h.       Adanya petugas /penyetor yang telah ditunjuk oleh anggota kelompok

 5). Kegiatan kelompok secara berkesinambungan diawasi oleh PPL  (Pembina Penanggung jawab Lapangan) yang bertugas antara lain :
·        Memantau pelaksanaan hak dan kewajiban anggota
·        Memantau pelaksanaan Gotong-Royong
·        Menyampaikan berbagai informasi dari koperasi kepada Anggota

6)      Pelaksanaan kegiatan pembinaan oleh pengurus :
·        Menyusun rencana pelayanan  untuk anggota
·        Mengevaluasi dampak pelaksanaan Gotong-Royong
·        Melakukan pembinaan kepada PJ kelompok.

Pasal 19

Sistematika pertemuan kelompok

  1. Tahap 1 : datang, absen, membayar.
B.     Tahap 2 (disesuaikan dengan kondisi kelompok)         
1.        Pembukaan
2.        Tilawah
3.        Pembacaan agenda pertemuan,
4.        Info PJ
5.        Qodhoya anggota
6.        Musyawarah
7.        Lain –lain penutup dan do’a.

Pasal 20

Alat Dukung Admistrasi Kelompok

1. Buku data anggota kelompok
2. Absensi anggota
3. Notulen
4. Buku penghubung
5. Formulir pendaftaran anggota
6. Buku angsuran pembayaran
7. Buku tabungan/ simpanan
8. Form SPP ( Surat Permohonan Pinjaman )







Pasal 21

Syarat- syarat menjadi Anggota Koperasi Syari’ah serba Usaha Mahesamuda_Faily’90an  :

1.       Mendaftarkan diri untuk menjadi anggota kepada kelompok yang sudah terbentuk.
2.       Berkelakuan baik, jujur dan amanah.
3.       Mengisi Pormulir pendaftaran dengan membayar uang pendaftaran Rp 5.000,00.
4.       Menyerahkan foto kopi KTP dan pas poto ukuran 3x4 (2 lembar).
5.       Bersedia berkorban dan bekerja sama  antar sesama anggota kelompok dalam rangka Gotong-Royong.

Pasal 22
Hak Anggota Kossuma :

a.        Memperoleh pelayanan dari Kossuma
b.       Menghadiri dan berbicara dalam rapat kelompok
c.        Memiliki hak suara yang sama
d.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus
e.        Mengajukan pendapat dan saran  untuk kebaikan dan kemajuan Kossuma
f.         Memperoleh bagi hasil SHU

Pasal 23

Kewajiban Anggota Kossuma :        

1.         Mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Bersama.
2.         Membayar pendaftaran Rp 5.000,00.
3.         Membayar simpanan Pokok Rp 100.000,00 dan Simpanan wajib Rp 10.000,00/bulan serta simpanan suka rela.
4.         Ikut serta  secara aktif mengikuti kegiatan berupa pertemuan setiap pekan /    bulan tergantung kesepakatan kelompok.
5.         Memelihara kebersaman dan menjaga nama baik KOSSUMA.

Pasal 24

Syarat-syarat meminjam

1          Mengajukan permohonan pinjaman dan disetujui oleh kelompok Gotong-Royong
2          Pinjaman diusahakan bagi peminjam yang digunakan untuk usaha .
3          Bagi setiap pinjaman dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 7.000,00  dibayar dimuka
4          Besarnya pinjaman maksimal 2x lipat dari jumlah total simpanan kelompok Gotong-Royong.
5          Adapun angsuran disepakati dengan pengurus antara lain:
a.        Bagi kelompok yang meminjam di bawah 1 juta diangsur selama maksimal 3 bulan.
b.        Bagi kelompok yang meminjam di bawah 3 juta diangsur selama maksimal 6 bulan.
c.        Bagi kelompok yang meminjam  diatas 3 juta diangsur selama maksimal 1 tahun.
6         Mudhorobah (pembiayaan bagi hasil )         :
Modal pengembangan usaha dikenakan bagi hasil dari laba sebesar 70% untuk peminjam dan 30% untuk koperasi,dibayar sesuai kesepakatan peminjam dengan pengurus.
7.  Al Qardul Hasan (Pembiayaan kebaikan) : pinjaman yang digunakan untuk misalnya berobat, sekolah, hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,00 dibayar dimuka, lama pinjaman maksimal 5 bulan sesuai dengan besar kecilnya pinjaman.
8. Bagi pembiayaan Bai’bisaman Ajil (pembayaran secara kredit) spt barang Elektronik dll pembelian dilakukan oleh koperasi dengan penambahan keuntungan 20% dibayar kredit  selama maksimal 1 tahun / sesuai dengan  harga barang dari koperasi.dengan persyaratan peminjam tidak mempunyai tunggakan.
9.      Jaminan dari peminjam berupa jaminan  jumlah tabungan kelompok Gotong-Royong.

Pasal 26

Syarat Pengambilan simpanan Sukarela     

1.     Anggota tersebut tidak mempunyai tunggakan baik hutang dagang maupun pinjaman saat mengajukan pengambilan simpanan sukarela.
2.     Memberitahukan kepada  ketua atau bendahara kelompok dan selanjutnya diajukan kepada pengurus KOSSUMA.
3.     Saldo minimal   Rp 25.000,00.

Pasal 27

Syarat Anggota yang akan Mengundurkan Diri:
       
1.     Mengisi Formulir pengunduran diri yang sudah di setujui oleh kelompok.
2.     Menyelesaikan semua admistrasi termasuk tunggakan / pinjaman.
a.          Apabila pinjaman / tunggakan sudah terselesaikan maka yang bersangkutan sudah boleh mengundurkan diri
b.          Apabila pinjaman / tunggakan belum terselesaikan maka yang bersangkutan harus melunasi dalam jangka waktu maksimal 6 bulan
c.          Selama masa penyelesaian 6 bulan yang bersangkutan tidak di perkenankan mengikuti aktifitas di Kossuma dan tidak berhak mendapatkan SHU.

Pasal 28

Pembagian Sisa Hasil Usaha

1.          SHU dihitung berdasarkan simpanan pokok, simpanan wajib dan banyaknya belanja.
2.     Pembagian SHU dibagikan berdasarkan AD/ART yang sdh ditetapkan.





Pasal 29

Landasan Syar’i

Al-Qur’an Surat An-nisa ayat 29 :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan Hak sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu .”

Al-Qur’an Surat As-Shod ayat 24 :
                 
“ Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu      berbuat Dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal Sholeh ”.


Al-Maidah ayat 2   :

.................................Dan tolong-menolonglah kamu (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.......................................
                           
 Albaqoroh Ayat 261:

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.

Hadits Qudsi           : Allah berfirman “ Hai Anak adam, infaqlah {nafkah kanlah} harta mu niscaya aku memberikan nafkah kepada mu. (hadits riwayat Muslim).